Powered By Blogger

Rabu, 23 Januari 2013

Profesi Pendidikan


PEran profesi pendidikan
dalam layanan bimbingan
siswa

A.    HAKIKAT BIMBINGAN KONSELING
1.      Pengertian Bimbingan
Menurut Jones, Staffire & Stewart (1970), Bimbingan adalah bantuan kepada individu dalam membuat pilihan-pilihan dan penyesuaian-penyesuaian yang bijaksana yang berdasarkan atas prinsip demokrasi yang merupakan tugas dan hak setiap individu untuk memilih jalan hidupnya sendiri sejauh individu itu tidah mencampuri hak orang lain. Kemampuan membuat pilihan seperti itu tidak diturunkan (diwariskan), tetapi harus dikembangkan.
Sedangkan menurut  Tiedman dalam Bernart & fullmer (1969) Bimbingan membantu seseorang agar menjadi berguna, tidak sekedarmengikuti kegiatan yang berguna.
Bimbingan merupakan bantuan  yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan. (Depdikbud,1994).
Bimbingan ialah suatu proses pemberian bantuan yang terus-menerusdan sistematis dari pembimbing kepada yang dibimbing agar tercapai kemandirian dalam pemahaman diri dan perwujudan diri, dalam mencapai tingkat perkembangan yang optimal dan penyesuaian diridengan lingkungannya (Moh. Surya, 1988: 12).
Merangkum keseluruhan isi yang terdapat di dalam semua rumusantentang bimbingan di atas, dapat di kemukakan unsur-unsur pokok bimbingan sebagai berikut:
a.               Pelayanan bimbingan merupakan suatu proses.
b.              Bimbingan merupakan proses pemberian bantuan.
c.               Sasaran pelayanan bimbingan adalah orang yang di beri bantuan, baik orang seorang secara individual ataupun secara kelompok.
d.             Pemecahan masalah dalam bimbingan di lakukan oleh dan atas kekuatan klien sendiri.
2.              Pengertian Konseling
Konseling adalah kegiatan di mana semua fakta dikumpulkan dan semua pengalaman siswa difokuskan pada masalah tertentu untuk diatasi sendiri oleh yang bersangkutan, dimana ia diberi bantuan pribadi dan langsung dalam pemecahan masalah itu. (Jones, 1951).
Konseling sebagai terjemahan dari “counseling” merupakan bagian dari bimbingan, baik sebagai layanan maupun sebagai teknik. “layanan konseling adalah jantung hati layanan bimbingan secara keseluruhan (counseling is the heart of guidance)”, (Sukardi, 1985:11).
Selain itu konseling merupakan suatu proses yang terjadi dalam hubungan tatap muka antara seorang individu yang terganggu oleh karena masalah-masalah yang tidak dapat diatasinya sendiri dengan seorang pekerja yang professional, yaitu orang yang telah terlatih dan berpengalaman membantu orang lain mencapai pemecahan-pemecahan tehadap berbagai jenis kesulitan pribadi.(Maclean, dalamShertzer & Stone, 1974).
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan konseling merupakan proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (konselor) kepada individu yang sedang mengalami suatu masalah (klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien.
3.      Tujuan Bimbingan Konseling
a.    Tujuan Bimbingan dan Konseling, Dalam hubungan pelayanan bimbingan dan konseling diberikan kepada siswa:
1)      B.K diberikan dalam rangka upaya agar siswa dapat menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”. (Prayitno. 1997:23).
2)      B.K diberikan dalam rangka menemukan kepribadian
3)      B.K diberikan dalam rangka mengenal lingkungan
b.      Sedangkan Tujuan bimbingan dalam rangka merencanakan masa depan siswa,  ditujukan agar peserta didik mampu mempertimbangkan dan mengabil keputusan tentang masa depan dirinya, baik yang menyangkut bidang pendidikan, bidang karir, maupun bidang budaya, keluarga danmasyarakat (Prayito, 1998: 24). Melalui perencanaan masa depan ini individu diharapkan mampu mawujudkan dirinya sendiri dengan bakat, minat, intelegensi dan kemungkinan-kemungkinan yang dimilikinya.
4.      Kegiatan Bimbingan Konseling Berdasakan Pedoman Kurikulum Berbasis Kompetensi bidang Bimbingan Konseling (2004)
Dinyatakan bahwa kerangka kerja layanan BK dikembangkan dalam suatu program BK yang dijabarkan dalam 4(empat) kegiatan utama, yakni:
a.       Layanan dasar bimbingan adalah bimbingan yang bertujuan untuk membantu seluruh siswa mengembangkan perilaku efektif dan ketrampilan-ketrampilan hidup yang mengacu pada tugas-tugas perkembangan siswa.
b.      Layanan responsif adalah layanan bimbingan yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan yang dirasakan sangat penting Jolehpeserta didik saat ini. Layanan ini lebih bersifat preventik atau mungkin kuratif.
c.       Layanan Strategi yang digunakan adalah konseling individual, konseling kelompok, dan konsultasi. Isi layanan responsif adalah bidang pendidikan, bidang belajar, bidang sosial, bidang pribadi, bidang karir, bidang tata tertib SD, bidang narkotika dan perjudian, bidang perilaku sosial, bidang kehidupan lainnya
d.      Layanan perencanaan individual adalah layanan bimbingan yang membantu seluruh peserta didik dan mengimplementasikan rencana-rencana pendidikan, karir,dan kehidupan sosial dan pribadinya.Tujuan utama dari layanan ini untuk membantu siswa memantaupertumbuhan dan memahami perkembangan sendiri.
Dalam bukunya, Nurhisan mengemukakan, Kegiatan utama layanan dasar bimbingan yang responsif dan mengandung perencanaan individual serta memiliki dukungan sistem dalam implementasinya didukung oleh beberapa jenis layanan BK, yakni, layanan pengumpulan data, layanan informasi, layanan penempatan, layanan konseling, layanan referal/melimpahkan ke pihak lain, layanan penilaian dan tindak lanjut  
B.     PERAN PROFESI PENDIDIKAN DALAM LAYANAN BIMBINGAN KONSELING PADA SISWA DI SEKOLAH

1.      Peranan Personil Sekolah Dalam Layanan Bimbingan Dan Konseling
Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas dari peranan berbagai pihak di sekolah. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga perlu melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran dan wali kelas.
Tugas masing masing personil tersebut khususnya dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan konseling adalah sebagai berikut :
1)   Kepala sekolah
Keberhasilan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tidak hanya ditentukan oleh keahlian dan ketrampilan para petugas bimbingan dan konseling itu sendiri, namun juga sangat ditentukan oleh komitmen dan keterampilan seluruh staf sekolah, terutama dari kepala sekolah sebagai administrator dan supervisor. Sebagai administrator, kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan seluruh program sekolah, khususnya program layanan bimbingan dan konseling di sekolah yang dipimpinnya. Karena dilihat dari posisinya kepala sekolah adalah orang yang paling berpengaruh dalam pengembangan atau peningkatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolahnya. Sebagai supervisor, kepala sekolah bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program penilaian, penelitian dan perbaikan atau peningkatan layanan bimbingan dan konseling.
Secara lebih terperinci, Dinmeyer dan Caldwell (dalam Kusmintardjo, 1992) menguraikan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, sebagai berikut:
a.    Memberikan support administratif, memberikan dorongan dan pimpinan untuk seluruh program bimbingan dan konseling;
b.   Menentukan staf yang memadai, baik segi profesinya maupun jumlahnya menurut keperluannya;
c.    Ikut serta dalam menetapkan dan menjelaskan peranan anggota-anggota stafnya;
d.   Mendelegasikan tanggung jawab kepada “guidance specialist” atau konselor dalam hal pengembangan program bimbingan dan konseling;
e.    Memperkenalkan peranan para konselor kepada guru-guru, murid-murid, orang tua murid, dan masyarakat melalui rapat guru, rapat sekolah, rapat orang tua murid atau dalam bulletin-buletin bimbingan dan konseling;
f.    Berusaha membentuk dan menjalin hubungan kerja yang kooperatif dan saling membantu antara para konselor, guru dan pihak lain yang berkepentingan dengan layanan bimbingan dan konseling;
g.   Menyediakan fasilitas dan material yang cukup untuk pelaksanaan  bimbingan dan konseling;
h.   Memberikan dorongan untuk pengembangan lingkungan yang dapat meningkatkan hubungan antar manusia untuk menggalang proses bimbingan dan konseling yang efektif (dalam hal ini berarti kepala sekolah hendaknya menyadari bahwa bimbingan dan konseling terjadi dalam lingkungan secara global, termasuk hubungan antara staf dan suasana dalam kelas);
i.     Memberikan penjelasan kepada semua staf tentang program bimbingan dan konseling dan penyelenggaraan “in-service education” bagi seluruh staf sekolah;
j.     Memberikan dorongan dan semangat dalam hal pengembangan dan penggunaan waktu belajar untuk pengalaman-pengalaman bimbingan dan konseling, baik klasikal, kelompok maupun individual;
k.   Penanggung jawab dan pemegang disiplin di sekolah dengan memberdayakan para konselor dalam mengembangkan tingkah laku siswa, namun bukan sebagai penegak disiplin.
Dari uraian di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa tugas kepala sekolah dalam pengembangan program bimbingan dan konseling di sekolah ádalah sebagai berikut:
1.   Staff selection.
Memilih staf yang mempunyai kepribadian dan pendidikan yang cocok untuk melaksanakan tugasnya. Termasuk disini mengadakan analisa untuk mengetahui apakah diantara staf yang ada terdapat orang yang sanggup melakukan tugas yang lebih spesialis
2.   Description of staff roles.
Menentukan tugas dan peranan dari anggota staf, dan membagi tanggung jawab. Untuk menentukan tugas-tugas ini kepala sekolah dapat meminta bantuan kepada anggota staf yang lain.
3.      Time and facilities.
Mengusahakan dan mengalokasikan dana, waktu dan fasilitas untuk kepentingan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
4.      Interpretation of program.
Menginterpretasikan program bimbingan dan konseling kepada murid-murid yang diberi pelayanan, kepada masyarakat yang membantu program bimbingan dan konseling. Dalam menginterpretasikan program bimbingan dan konseling mungkin perlu bantuan dari staf bimbingan dan konseling, tetapi tanggung jawab terletak pada kepala sekolah sebagai administrator. (R.N. Hatch dan B. Stefflre, dalam Kusmintardjo, 1992)

2)      Wakil kepala sekolah
Wakil kepala sekolah sebagi pembantu kepala sekolah, membantu dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah.

3)      Koordinator bimbingan dan konseling
Dalam lingkungan sekolah, tugas Kordinator tentunya
A.    Mengkoordinir bimbingan dan konseling dalam :
1)      Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah orang tua dan masyarakat.
2)      Menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling.
3)      Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
4)      Mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling.
5)      Menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan konseling.
6)      Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
7)      Memberikan tindak lanjut terhadap analisis penilaian bimbingan dan konseling.
B.     Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
4)      Guru pembimbing
Guru pembimbing sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing bertugas :
1)     Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
2)     Merancanakan program bimbingan dan konseling.
3)     Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling.
4)     Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan konseling.
5)     Menilai program dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan konseling.
6)     Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
7)     Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakan nya.
8)     Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan konseling secara menyeluruh kepala coordinator BK serta Kepala Sekolah.
5)      Guru mata pelajaran dan guru praktik
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya. Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Lebih jauh, Abin Syamsuddin (2003) menyebutkan bahwa guru sebagai pembimbing dituntut untuk mampu mengidentifikasi siswa yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching).
Dalam konteks organisasi layanan Bimbingan dan Konseling, di sekolah, peran dan konstribusi guru sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah:
1)      Membantu konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
2)      Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
3)      Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
4)      Menerima siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menuntut konselor memerlukan pelayanan khusus, seperti pengajaran/latihan perbaikan, dan program pengayaan.
5)      Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan gurusiswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
6)      Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7)      Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8)      Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
6)      Wali kelas
Wali kelas sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling mempuyai peranan :
1)      Membantu guru pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawab nya.
2)      Membantu guru mata pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
3)      Membantu memberikan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tangung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani kegiatan bimbingan dan konseling.
4)      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling seperti konferensi kasus.
5)      Mengali tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
Dalam pelayanan bimbingan konseling di sekolah, ditunjang dengan adanya organisasi, para pelaksana, program pelayanan, dan operasional pelaksanaan bimbingan dan konseling. Organisasi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dapat digambarkan dari organisasi pelayanan BK di sekolah itu sendiri, seperti :
1.      Unsur didik adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelanggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah. Diantaranya KADISDIK, KEPALA SEKOLAH, Wakil Kepala Sekolah, KOMITE TATA USAHA, Koordinator Guru, Guru Pembimbing, Guru Pengajar/Praktik, Wali Kelas, SISWA.
2.      Kepala sekolah adalah penanngung jawab pendidikan di satuan pendidikan secara keseluruhan, termasuk pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
3.      Kooordinator bimbingan dan konseling adalah pelaksanaan utama pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
4.      Guru mata pelajaran/guru praktik adalah pelaksanaan pengajaran atau latihan di sekolah.
5.      Wali kelas adalah guru yang ditugasi secara khusus mengelola satu kelas tertentu.
6.      Sisiwa adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran latihan, dan bimbingan dan konseling di sekolah.
7.      Tata usaha adalah orang yang bertugas membantu kepal sekolah dalam penyelenggaraan administrasi ketatausahaan sekolah.
8.      Komite sekola adalah organisasi indenpenden yang berperanan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
2.      Peranan Guru Dalam Bimbingan Siswa
Guru mempunyai peranan dan kedudukan kunci di dalam keseluruhan proses pendidikan, terutama pendidikan formal. Bukan dalam kesatuan pembangunan masyarakat pada umum nya. Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan yang di arahkan kepada peningkatan mutu lulusan atau hasil pendidikan. Maka guru memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang tugas nya. Dengan kualifikasi dan tugas guru itu, guru mengembangkan sekurang kurang nya tiga Peranan atau tugas pokok yaitu :
1.      Peran professional, yaitu peran yang berkenaan dengan profesinya.Tugas ini mencakup tugas mendidik, mengajar, melatih, dan mengelola ketertiban sekolah sebagai penunjang ketahanan sekolah.
2.      Peran manusiawi, yaitu peran nya sebagai manusia. Dalam hal ini, guru bertugas mewujudkan dirinya, melakukan pengertian untuk dapat menempatkan dirinya di dalam keseluruhan kemanusiaan, sesuai dengan martabat manusia di depan siswanya.
3.      Peran kemasyarakatan, yaitu peran guru sebagi anggota masyarakat dan warga Negara yang baik, sesuai dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam pancasilla, undang- undang dasar 1945 dalam hal ini guru berfungsi sebagai perancang masa depan dan penggerak kemajuan.

Ada beberapa syarat bagi seorang guru dalam mengembangkan prilaku siswa yang sehat, serta tingkah lakunya diantaranya yaitu :
·         Memiliki mental yang sehat.
·         Menguasai cara cara untuk menghindari pengaruh negative terhadap siswa, terutama menyingkirkan pengaruh negative dari masamasa kanak kanak yang mungkin di tularkan kepada siswa, secara tidak sadar.
3.      Peran Profesi Guru di Sekolah
Guru mempunyai peranan dan kedudukan kunci dI dalam keseluruhan proses pendidikan, terutama dalam pendidikan formal bahkan dalam keseluruhan pembangunan masyarakat pada umumnya. Winarno Surakhmad (1969 : 1) menyatakan bahwa semakin sungguh-sungguh suatu pemerintahan dalam membangun negaranya, makin menjadi urgent kedudukan guru. Peran ini akan tampak jika dikaitkan dengan kebijaksanaan dan program pembangunan dalam pendidika, yaitu yang berkenaan dengan peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, yang diarahkan kepada peningkatan mutu lulusan. Profesi seorang Guru bukan hanya sekedar penyampai pelajaran, bukan pula sebagai penerap metode mengajar, melainkan guru adalah pribadinya, yaitu keseluruhan penampilan serta perwujudan dirinya dalam berinteraksi dengan siswa. H. W. Bernard (1961:127-128) menyatakan bahwa pribadi guru lebih dari apa yang diucapkan dan metode yang digunakannya yang menentukan kadar dan arah pertumbuhan siswa. Dalam keseluruhan pendidikan, guru merupakan factor utama.
Peranan adalah suatu pola tingkah laku tertentu yang merupakan ciri-ciri khas semua petugas dari suatu pekerjaan atau jabatan tertentu. Sedangkan peranan guru adalah setiap pola tingkah laku yang merupakan ciri-ciri jabatan guru yang harus dilakukan guru dalam tugasnya. Guru yang dianggap baik ialah mereka yang berhasil dalam memerankan peranan-peranan itu dengan sebaik-baiknya, artinya dapat menunjukkan suatu pola tingkah laku yang sesuai dengan jabatannya dan dapat diterimaoleh lingkungan dan masyarakat. Maka di simpulkan peranan guru, diataranya :
Guru yang dianggap baik ialah mereka yang berhasil dalam memerankan peranan-peranan itu dengan sebaik-baiknya. Antara lain:
a.       Guru sebagai mediator kebudayaan
Dalam peranan ini guru merupakan seorang perantara di dalam suatu proses pewarisan kebudayaan. Dalam peranannya sebagai mediator, kebudayaan maka seorang guru harus sanggup memberikan, mengajarkan, dan membimbing berbagai ilmu pengetahuan,ketrampilan dan sikap kepada muridmuridnya.
Guru tersebut harus menguasai berbagai aspek kebudayaan dengan sebaik baiknya, karna guru merupakan cermin dari kemajuan dan perkembangan kebudayaan.
b.      Guru sebagai pembimbing
Dalam tugas pokoknya yaitu mendidik, guru harus membantu agar anak mencapai kedewasaan secara optimal, artinya kedewasaan yang sempurna sesuai dengan norma dan sesuai pula dengan kodrat yang dimilikinya.
Sehubungan dengan peranannya sebagai pembimbing maka seorang guru harus :
ü  Mengumpulkan data tentang murid
ü  Mengamati tingkah laku murid dalam situasi sehari hari,
ü  Mengenal murid murid yang memerlukan bantuan khusus.
ü  Mengadakan pertemuan atau hubungan dengan orang tua murid (individual / kelompok) untuk memperoleh saling prngertian dalam pendidikan anak.
ü  Bekerjasama dengan masyarakat dan lembaga lembaga lainnya untuk membantu memecahkan masalah murid.
ü  Membuat catatan pribadi murid serta menyiapkan dengan baik.
ü  Menyelenggarakan bimbingan (kelompok / individu) dan bekerjasama dengan petugas bimbingan lainnya, untuk membantu memecahkan masalah murid-muridnya. Dan menyusun program bimbingan sekolah.
ü  Meniliti kemajuan murid baik di sekolah maupun di luar sekolah.
c.       Guru sebagai mediator antara sekolah masyarakat
Peran ini mengandung arti bahwa kelancaran hubungan antara sekolah dan masyarakat adalah merupakan tugas dan tanggung jawab pula bagi guru. Lancar tidaknya hubungan tersebut akan tergantung kepada tingkat kemampuan guru dalam memainkan peranan ini, maka guru seharus nya mampu :
ü  Memberikan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan pendidikan yang sedang berlangsung atau yang akan ditempuh.
ü  Menerima usul-usul atau pertanyaan dari pihak masyarakat tentang pendidikan.
ü  Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan antara sekolah dan masyrakat, khususnya dengan orang tua murid.
ü   Bekerjasama dengan berbagai pihak di masyarakat dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan.
ü  Menyelenggarakan hubungan yang sebaik-baiknya antara sekolah dengan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan pendidikan.
ü  Guru merupakan suara sekolah di masyarakat dan suara di sekolah itu sendiri.
d.      Guru sebagai penegak disiplin, maksudnya, guru harus menegakkan suatu disiplin baik di dalam kelas maupun di luar kelas dan menjadi teladan juga harus membimbing murid agar menjadi warga sekolah dan masayarakat yang disiplin.
e.       Guru sebagai administrator dan manajer kelas. Sebagai administrator tugas seorang guru harus dapat menyelenggarakan program pendidikan dengan sebaik baiknya. Guru harus mengambil bagian dalam perencanaan kegiatan pendidikan, mengatur dan menyusun berbagai aspek dalam pendiddikan, mengarahkan kegiatan kegiatan dalam pendidikan, melaksanakan segala rencana dan kebijaksanaan pendidikan, merencanakan dan menyusun biaya, dan mengawasi serta menilai kegiatan kegiatan pendidiakan.
f.       Guru sebagai anggota suatu profesi. Pekerjaan guru merupakan seorang yang ahli. Sebagai anggota suatu profesi maka guru harus memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan tertentu yaitu keterampilan keguruan. Selain itu, guru harus mampu untuk membimbing murid, disamping harus menunjukkan, mempertahankan serta mengembangkan keahliannya itu. Sedangkan Sardiman (2001: 142) menyatakan bahwa ada sembilan peranan guru dalam kegiatan bimbingan konseling, yaitu:

ü  Informator, Guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
ü  Organisator, Guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.
ü  Motivator, Guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar mengajar.
ü  Director, Guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
ü  Inisiator, Guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar mengajar.
ü  Tranmitter, Guru sebagai penyebar kebijakan dalam pendidikan dan pengetahuan.
ü  Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar mengajar.
ü  Mediator, Guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
ü  Evaluator, Guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku diluar dan di lingkungan sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.

Create By: Andreas Cooler



Tidak ada komentar:

Posting Komentar