PEran profesi pendidikan
dalam layanan bimbingan
siswa
A.
HAKIKAT BIMBINGAN KONSELING
1.
Pengertian Bimbingan
Menurut Jones, Staffire & Stewart (1970), Bimbingan
adalah bantuan kepada individu dalam membuat pilihan-pilihan dan penyesuaian-penyesuaian
yang bijaksana yang berdasarkan atas prinsip demokrasi yang merupakan tugas dan
hak setiap individu untuk memilih jalan hidupnya sendiri sejauh individu
itu tidah mencampuri hak orang lain. Kemampuan membuat pilihan seperti itu tidak
diturunkan (diwariskan), tetapi harus dikembangkan.
Sedangkan menurut
Tiedman dalam Bernart & fullmer (1969) Bimbingan membantu seseorang
agar menjadi berguna, tidak sekedarmengikuti kegiatan yang berguna.
Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi,
mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan. (Depdikbud,1994).
Bimbingan ialah suatu proses pemberian bantuan yang
terus-menerusdan sistematis dari pembimbing kepada yang dibimbing agar tercapai
kemandirian dalam pemahaman diri dan perwujudan diri, dalam mencapai tingkat
perkembangan yang optimal dan penyesuaian diridengan lingkungannya (Moh. Surya,
1988: 12).
Merangkum keseluruhan isi yang terdapat di dalam semua
rumusantentang bimbingan di atas, dapat di kemukakan unsur-unsur pokok bimbingan
sebagai berikut:
a.
Pelayanan
bimbingan merupakan suatu proses.
b.
Bimbingan
merupakan proses pemberian bantuan.
c.
Sasaran pelayanan bimbingan adalah orang yang di beri
bantuan, baik orang
seorang secara individual ataupun secara kelompok.
d.
Pemecahan
masalah dalam bimbingan di lakukan oleh dan atas kekuatan klien sendiri.
2.
Pengertian Konseling
Konseling adalah kegiatan di mana semua fakta dikumpulkan
dan semua pengalaman siswa difokuskan pada masalah tertentu untuk diatasi
sendiri oleh yang bersangkutan, dimana ia diberi bantuan pribadi dan langsung
dalam pemecahan masalah itu. (Jones, 1951).
Konseling sebagai terjemahan dari “counseling” merupakan bagian dari bimbingan, baik sebagai
layanan maupun sebagai teknik. “layanan konseling adalah jantung hati layanan
bimbingan secara keseluruhan (counseling is the heart of guidance)”, (Sukardi,
1985:11).
Selain itu konseling merupakan suatu proses yang terjadi
dalam hubungan tatap muka antara seorang individu yang terganggu oleh karena
masalah-masalah yang tidak dapat diatasinya sendiri dengan seorang pekerja yang
professional, yaitu orang yang telah terlatih dan berpengalaman membantu orang
lain mencapai pemecahan-pemecahan tehadap berbagai jenis kesulitan
pribadi.(Maclean, dalamShertzer & Stone, 1974).
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan konseling
merupakan proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling
oleh seorang ahli (konselor) kepada individu yang sedang mengalami suatu
masalah (klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien.
3.
Tujuan Bimbingan Konseling
a. Tujuan Bimbingan dan Konseling, Dalam
hubungan pelayanan bimbingan dan konseling diberikan kepada siswa:
1) B.K diberikan dalam rangka upaya
agar siswa dapat menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa
depan”. (Prayitno. 1997:23).
2) B.K diberikan dalam rangka menemukan
kepribadian
3) B.K diberikan dalam rangka mengenal lingkungan
b. Sedangkan Tujuan
bimbingan dalam rangka merencanakan masa depan siswa, ditujukan agar peserta didik mampu mempertimbangkan dan
mengabil keputusan tentang masa depan dirinya, baik yang menyangkut
bidang pendidikan, bidang karir, maupun
bidang budaya, keluarga danmasyarakat (Prayito, 1998: 24). Melalui perencanaan
masa depan ini individu diharapkan mampu mawujudkan dirinya sendiri dengan bakat,
minat, intelegensi dan kemungkinan-kemungkinan yang dimilikinya.
4.
Kegiatan Bimbingan Konseling Berdasakan
Pedoman Kurikulum Berbasis Kompetensi bidang Bimbingan Konseling (2004)
Dinyatakan bahwa kerangka kerja layanan BK dikembangkan
dalam suatu program BK yang dijabarkan dalam 4(empat) kegiatan utama, yakni:
a. Layanan dasar bimbingan adalah
bimbingan yang bertujuan untuk membantu seluruh siswa mengembangkan
perilaku efektif dan ketrampilan-ketrampilan hidup yang mengacu pada
tugas-tugas perkembangan siswa.
b. Layanan responsif adalah layanan
bimbingan yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan yang dirasakan
sangat penting Jolehpeserta didik saat ini. Layanan ini lebih bersifat
preventik atau mungkin kuratif.
c. Layanan Strategi yang digunakan
adalah konseling individual, konseling kelompok, dan konsultasi. Isi layanan responsif
adalah bidang pendidikan, bidang belajar, bidang sosial, bidang pribadi, bidang
karir, bidang tata tertib SD, bidang narkotika dan perjudian, bidang perilaku
sosial, bidang kehidupan lainnya
d. Layanan perencanaan individual
adalah layanan bimbingan yang membantu seluruh peserta didik dan
mengimplementasikan rencana-rencana pendidikan, karir,dan kehidupan sosial dan
pribadinya.Tujuan utama dari layanan ini untuk membantu siswa
memantaupertumbuhan dan memahami perkembangan sendiri.
Dalam
bukunya, Nurhisan mengemukakan, Kegiatan utama layanan dasar bimbingan yang
responsif dan mengandung perencanaan individual serta memiliki dukungan sistem
dalam implementasinya didukung oleh beberapa jenis layanan BK, yakni, layanan pengumpulan data, layanan
informasi, layanan penempatan, layanan
konseling, layanan referal/melimpahkan ke pihak lain, layanan penilaian dan
tindak lanjut
B.
PERAN PROFESI PENDIDIKAN DALAM LAYANAN
BIMBINGAN KONSELING PADA SISWA DI SEKOLAH
1. Peranan
Personil Sekolah Dalam Layanan Bimbingan Dan Konseling
Keberhasilan
penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas dari peranan
berbagai pihak di sekolah. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai
pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga perlu
melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran dan wali kelas.
Tugas masing
masing personil tersebut khususnya dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan
konseling adalah sebagai berikut :
1)
Kepala sekolah
Keberhasilan program
layanan bimbingan dan konseling di sekolah tidak hanya ditentukan oleh keahlian
dan ketrampilan para petugas bimbingan dan konseling itu sendiri, namun juga
sangat ditentukan oleh komitmen dan keterampilan seluruh staf sekolah, terutama
dari kepala sekolah sebagai administrator dan supervisor. Sebagai
administrator, kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan
seluruh program sekolah, khususnya program layanan bimbingan dan konseling di
sekolah yang dipimpinnya. Karena dilihat dari posisinya kepala sekolah adalah
orang yang paling berpengaruh dalam pengembangan atau peningkatan pelayanan
bimbingan dan konseling di sekolahnya. Sebagai supervisor, kepala sekolah bertanggung
jawab dalam melaksanakan program-program penilaian, penelitian dan perbaikan
atau peningkatan layanan bimbingan dan konseling.
Secara lebih terperinci, Dinmeyer dan
Caldwell (dalam Kusmintardjo, 1992) menguraikan peranan dan
tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di
sekolah, sebagai berikut:
a.
Memberikan support administratif,
memberikan dorongan dan pimpinan untuk seluruh program bimbingan dan konseling;
b.
Menentukan staf yang memadai, baik segi
profesinya maupun jumlahnya menurut keperluannya;
c.
Ikut serta dalam menetapkan dan
menjelaskan peranan anggota-anggota stafnya;
d.
Mendelegasikan tanggung jawab kepada “guidance
specialist” atau konselor dalam hal pengembangan program bimbingan dan
konseling;
e.
Memperkenalkan peranan para konselor
kepada guru-guru, murid-murid, orang tua murid, dan masyarakat melalui rapat
guru, rapat sekolah, rapat orang tua murid atau dalam bulletin-buletin
bimbingan dan konseling;
f.
Berusaha membentuk dan menjalin hubungan
kerja yang kooperatif dan saling membantu antara para konselor, guru dan pihak
lain yang berkepentingan dengan layanan bimbingan dan konseling;
g.
Menyediakan fasilitas dan material yang
cukup untuk pelaksanaan bimbingan dan
konseling;
h.
Memberikan dorongan untuk pengembangan
lingkungan yang dapat meningkatkan hubungan antar manusia untuk menggalang
proses bimbingan dan konseling yang efektif (dalam hal ini berarti kepala
sekolah hendaknya menyadari bahwa bimbingan dan konseling terjadi dalam lingkungan
secara global, termasuk hubungan antara staf dan suasana dalam kelas);
i.
Memberikan penjelasan kepada semua staf
tentang program bimbingan dan konseling dan penyelenggaraan “in-service
education” bagi seluruh staf sekolah;
j.
Memberikan dorongan dan semangat dalam
hal pengembangan dan penggunaan waktu belajar untuk pengalaman-pengalaman
bimbingan dan konseling, baik klasikal, kelompok maupun individual;
k.
Penanggung jawab dan pemegang disiplin
di sekolah dengan memberdayakan para konselor dalam mengembangkan tingkah laku
siswa, namun bukan sebagai penegak disiplin.
Dari
uraian di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa tugas kepala sekolah dalam pengembangan
program bimbingan dan konseling di sekolah ádalah sebagai berikut:
1. Staff
selection.
Memilih staf yang
mempunyai kepribadian dan pendidikan yang cocok untuk melaksanakan tugasnya.
Termasuk disini mengadakan analisa untuk mengetahui apakah diantara staf yang
ada terdapat orang yang sanggup melakukan tugas yang lebih spesialis
2. Description
of staff roles.
Menentukan tugas dan
peranan dari anggota staf, dan membagi tanggung jawab. Untuk menentukan
tugas-tugas ini kepala sekolah dapat meminta bantuan kepada anggota staf yang
lain.
3. Time
and facilities.
Mengusahakan dan mengalokasikan dana, waktu dan fasilitas untuk
kepentingan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
4. Interpretation
of program.
Menginterpretasikan
program bimbingan dan konseling kepada murid-murid yang diberi pelayanan,
kepada masyarakat yang membantu program bimbingan dan konseling. Dalam menginterpretasikan
program bimbingan dan konseling mungkin perlu bantuan dari staf bimbingan dan
konseling, tetapi tanggung jawab terletak pada kepala sekolah sebagai
administrator. (R.N. Hatch dan B. Stefflre, dalam Kusmintardjo, 1992)
2)
Wakil kepala sekolah
Wakil kepala sekolah
sebagi pembantu kepala sekolah, membantu dalam melaksanakan tugas-tugas kepala
sekolah.
3)
Koordinator bimbingan dan konseling
Dalam lingkungan
sekolah, tugas Kordinator tentunya
A. Mengkoordinir
bimbingan dan konseling dalam :
1)
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
kepada segenap warga sekolah orang tua dan masyarakat.
2)
Menyusun program kegiatan bimbingan dan
konseling.
3)
Melaksanakan program bimbingan dan
konseling.
4)
Mengadministrasikan program kegiatan
bimbingan dan konseling.
5)
Menilai hasil pelaksanaan program
kegiatan bimbingan konseling.
6)
Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan
bimbingan dan konseling.
7)
Memberikan tindak lanjut terhadap
analisis penilaian bimbingan dan konseling.
B.
Mengusulkan kepada kepala sekolah dan
mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana alat dan
perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
4)
Guru pembimbing
Guru pembimbing sebagai
pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing bertugas :
1)
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan
konseling.
2)
Merancanakan program bimbingan dan
konseling.
3)
Melaksanakan segenap program satuan
layanan bimbingan dan konseling.
4)
Melaksanakan segenap program satuan
kegiatan pendukung bimbingan konseling.
5)
Menilai program dan hasil pelaksanaan
satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan konseling.
6)
Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan
hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
7)
Mengadministrasikan kegiatan satuan
layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakan nya.
8)
Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya
dalam pelayanan bimbingan konseling secara menyeluruh kepala coordinator BK
serta Kepala Sekolah.
5) Guru
mata pelajaran dan guru praktik
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab
utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian,
bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan
konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan
guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor
bagi siswanya. Wina Senjaya (2006)
menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing
dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak
yang sedang dibimbingnya. Lebih jauh, Abin Syamsuddin (2003) menyebutkan
bahwa guru sebagai pembimbing dituntut untuk mampu mengidentifikasi siswa yang diduga
mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau
masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial
teaching).
Dalam
konteks organisasi layanan Bimbingan dan Konseling, di sekolah, peran dan
konstribusi guru sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien
pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Prayitno (2003) memerinci
peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan
konseling adalah:
1) Membantu
konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan
konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
2) Membantu
memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
3) Mengalihtangankan
siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
4) Menerima
siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menuntut konselor memerlukan
pelayanan khusus, seperti pengajaran/latihan perbaikan, dan program pengayaan.
5) Membantu
mengembangkan suasana kelas, hubungan gurusiswa dan hubungan siswa-siswa yang
menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
6) Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang
dimaksudkan itu.
7) Berpartisipasi
dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8) Membantu
pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan
bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
6) Wali
kelas
Wali kelas sebagai pengelola kelas
tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling mempuyai peranan :
1) Membantu
guru pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi
tanggung jawab nya.
2) Membantu
guru mata pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling,
khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
3) Membantu
memberikan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tangung
jawabnya, untuk mengikuti/menjalani kegiatan bimbingan dan konseling.
4) Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling seperti konferensi kasus.
5) Mengali
tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru
pembimbing.
Dalam
pelayanan bimbingan konseling di sekolah, ditunjang dengan adanya organisasi,
para pelaksana, program pelayanan, dan operasional pelaksanaan bimbingan dan
konseling. Organisasi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dapat
digambarkan dari organisasi pelayanan BK di sekolah itu sendiri, seperti :
1. Unsur
didik adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap
penyelanggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah. Diantaranya KADISDIK, KEPALA SEKOLAH, Wakil
Kepala Sekolah, KOMITE TATA USAHA, Koordinator Guru, Guru Pembimbing, Guru
Pengajar/Praktik, Wali Kelas, SISWA.
2. Kepala
sekolah adalah penanngung jawab pendidikan di satuan pendidikan secara
keseluruhan, termasuk pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
3. Kooordinator
bimbingan dan konseling adalah pelaksanaan utama pelaksanaan pelayanan
bimbingan dan konseling di sekolah.
4. Guru
mata pelajaran/guru praktik adalah pelaksanaan pengajaran atau latihan di
sekolah.
5. Wali
kelas adalah guru yang ditugasi secara khusus mengelola satu kelas tertentu.
6. Sisiwa
adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran latihan, dan bimbingan
dan konseling di sekolah.
7. Tata
usaha adalah orang yang bertugas membantu kepal sekolah dalam penyelenggaraan
administrasi ketatausahaan sekolah.
8. Komite
sekola adalah organisasi indenpenden yang berperanan membantu penyelenggaraan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Peranan
Guru Dalam Bimbingan Siswa
Guru mempunyai peranan dan kedudukan
kunci di dalam keseluruhan proses pendidikan, terutama pendidikan formal. Bukan
dalam kesatuan pembangunan masyarakat pada umum nya. Peningkatan mutu dan relevansi
pendidikan yang di arahkan kepada peningkatan mutu lulusan atau hasil pendidikan.
Maka guru memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang tugas nya. Dengan
kualifikasi dan tugas guru itu, guru mengembangkan sekurang kurang nya tiga
Peranan atau tugas pokok yaitu :
1.
Peran professional, yaitu peran yang
berkenaan dengan profesinya.Tugas ini mencakup tugas mendidik, mengajar,
melatih, dan mengelola ketertiban sekolah sebagai penunjang ketahanan sekolah.
2.
Peran manusiawi, yaitu peran nya sebagai
manusia. Dalam hal ini, guru bertugas mewujudkan dirinya, melakukan pengertian
untuk dapat menempatkan dirinya di dalam keseluruhan kemanusiaan, sesuai dengan
martabat manusia di depan siswanya.
3.
Peran kemasyarakatan, yaitu peran guru
sebagi anggota masyarakat dan warga Negara yang baik, sesuai dengan kaidah-kaidah
yang terdapat dalam pancasilla, undang- undang dasar 1945 dalam hal ini guru
berfungsi sebagai perancang masa depan dan penggerak kemajuan.
Ada beberapa syarat bagi seorang guru
dalam mengembangkan prilaku siswa yang sehat, serta tingkah lakunya diantaranya
yaitu :
·
Memiliki mental yang sehat.
·
Menguasai cara cara untuk menghindari
pengaruh negative terhadap siswa, terutama menyingkirkan pengaruh negative dari
masamasa kanak kanak yang mungkin di tularkan kepada siswa, secara tidak sadar.
3. Peran
Profesi Guru di Sekolah
Guru mempunyai peranan dan kedudukan
kunci dI dalam keseluruhan proses pendidikan, terutama dalam pendidikan formal bahkan
dalam keseluruhan pembangunan masyarakat pada umumnya. Winarno Surakhmad (1969
: 1) menyatakan bahwa semakin sungguh-sungguh suatu pemerintahan dalam
membangun negaranya, makin menjadi urgent kedudukan guru. Peran ini akan tampak
jika dikaitkan dengan kebijaksanaan dan program pembangunan dalam pendidika, yaitu
yang berkenaan dengan peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, yang diarahkan
kepada peningkatan mutu lulusan. Profesi seorang Guru bukan hanya sekedar
penyampai pelajaran, bukan pula sebagai penerap metode mengajar, melainkan guru
adalah pribadinya, yaitu keseluruhan penampilan serta perwujudan dirinya dalam
berinteraksi dengan siswa. H. W. Bernard (1961:127-128) menyatakan bahwa
pribadi guru lebih dari apa yang diucapkan dan metode yang digunakannya yang
menentukan kadar dan arah pertumbuhan siswa. Dalam keseluruhan pendidikan, guru
merupakan factor utama.
Peranan adalah suatu pola tingkah laku
tertentu yang merupakan ciri-ciri khas semua petugas dari suatu pekerjaan atau
jabatan tertentu. Sedangkan peranan guru adalah setiap pola tingkah laku yang merupakan
ciri-ciri jabatan guru yang harus dilakukan guru dalam tugasnya. Guru yang
dianggap baik ialah mereka yang berhasil dalam memerankan peranan-peranan itu
dengan sebaik-baiknya, artinya dapat menunjukkan suatu pola tingkah laku yang
sesuai dengan jabatannya dan dapat diterimaoleh lingkungan dan masyarakat. Maka
di simpulkan peranan guru, diataranya :
Guru yang dianggap baik ialah mereka
yang berhasil dalam memerankan peranan-peranan itu dengan sebaik-baiknya.
Antara lain:
a. Guru
sebagai mediator kebudayaan
Dalam peranan ini guru merupakan seorang
perantara di dalam suatu proses pewarisan kebudayaan. Dalam peranannya sebagai
mediator, kebudayaan maka seorang guru harus sanggup memberikan, mengajarkan, dan
membimbing berbagai ilmu pengetahuan,ketrampilan dan sikap kepada
muridmuridnya.
Guru tersebut harus menguasai berbagai
aspek kebudayaan dengan sebaik baiknya, karna guru merupakan cermin dari
kemajuan dan perkembangan kebudayaan.
b. Guru
sebagai pembimbing
Dalam tugas pokoknya yaitu mendidik,
guru harus membantu agar anak mencapai kedewasaan secara optimal, artinya
kedewasaan yang sempurna sesuai dengan norma dan sesuai pula dengan kodrat yang
dimilikinya.
Sehubungan dengan peranannya sebagai
pembimbing maka seorang guru harus :
ü Mengumpulkan
data tentang murid
ü Mengamati
tingkah laku murid dalam situasi sehari hari,
ü Mengenal
murid murid yang memerlukan bantuan khusus.
ü Mengadakan
pertemuan atau hubungan dengan orang tua murid (individual / kelompok) untuk
memperoleh saling prngertian dalam pendidikan anak.
ü Bekerjasama
dengan masyarakat dan lembaga lembaga lainnya untuk membantu memecahkan masalah
murid.
ü Membuat
catatan pribadi murid serta menyiapkan dengan baik.
ü Menyelenggarakan
bimbingan (kelompok / individu) dan bekerjasama dengan petugas bimbingan lainnya,
untuk membantu memecahkan masalah murid-muridnya. Dan menyusun program
bimbingan sekolah.
ü Meniliti
kemajuan murid baik di sekolah maupun di luar sekolah.
c. Guru
sebagai mediator antara sekolah masyarakat
Peran
ini mengandung arti bahwa kelancaran hubungan antara sekolah dan masyarakat
adalah merupakan tugas dan tanggung jawab pula bagi guru. Lancar tidaknya
hubungan tersebut akan tergantung kepada tingkat kemampuan guru dalam memainkan
peranan ini, maka guru seharus nya mampu :
ü Memberikan
penjelasan-penjelasan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan pendidikan yang
sedang berlangsung atau yang akan ditempuh.
ü Menerima
usul-usul atau pertanyaan dari pihak masyarakat tentang pendidikan.
ü Menyelenggarakan
pertemuan-pertemuan antara sekolah dan masyrakat, khususnya dengan orang tua
murid.
ü Bekerjasama dengan berbagai pihak di
masyarakat dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan.
ü Menyelenggarakan
hubungan yang sebaik-baiknya antara sekolah dengan lembaga-lembaga yang
berhubungan dengan pendidikan.
ü Guru
merupakan suara sekolah di masyarakat dan suara di sekolah itu sendiri.
d. Guru
sebagai penegak disiplin, maksudnya, guru harus menegakkan suatu disiplin baik
di dalam kelas maupun di luar kelas dan menjadi teladan juga harus membimbing
murid agar menjadi warga sekolah dan masayarakat yang disiplin.
e. Guru
sebagai administrator dan manajer kelas. Sebagai administrator tugas seorang
guru harus dapat menyelenggarakan program pendidikan dengan sebaik baiknya.
Guru harus mengambil bagian dalam perencanaan kegiatan pendidikan, mengatur dan
menyusun berbagai aspek dalam pendiddikan, mengarahkan kegiatan kegiatan dalam
pendidikan, melaksanakan segala rencana dan kebijaksanaan pendidikan,
merencanakan dan menyusun biaya, dan mengawasi serta menilai kegiatan kegiatan
pendidiakan.
f. Guru
sebagai anggota suatu profesi. Pekerjaan guru merupakan seorang yang ahli.
Sebagai anggota suatu profesi maka guru harus memiliki pengetahuan, kecakapan,
dan keterampilan tertentu yaitu keterampilan keguruan. Selain itu, guru harus
mampu untuk membimbing murid, disamping harus menunjukkan, mempertahankan serta
mengembangkan keahliannya itu. Sedangkan Sardiman (2001: 142) menyatakan
bahwa ada sembilan peranan guru dalam kegiatan bimbingan konseling, yaitu:
ü Informator,
Guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi
lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
ü Organisator,
Guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan
lain-lain.
ü Motivator,
Guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk
mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta
(kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar mengajar.
ü Director,
Guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai
dengan tujuan yang dicita-citakan.
ü Inisiator,
Guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar mengajar.
ü Tranmitter,
Guru sebagai penyebar kebijakan dalam pendidikan dan pengetahuan.
ü Fasilitator,
guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar mengajar.
ü Mediator,
Guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
ü Evaluator,
Guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik
maupun tingkah laku diluar dan di lingkungan sosialnya, sehingga dapat menentukan
bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.
Create By: Andreas Cooler
Tidak ada komentar:
Posting Komentar